TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa Ricky Rizal mengaku mencari Adzan Romer karena ingin meminta pertolongannya saat detik-detik penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Hal ini disampaikan oleh Ricky Rizal saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2022.
Sebelum penembakan, Ricky melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah ada di depan Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Ia mengaku mendengar ucapan “jongkok” yang diikuti Richard menodongkan senjata ke Yosua dan kemudian menembak.
“Melihat kejadian tersebut, membuat saya merasa sangat takut, kaget, dan panik. Saya mendengar suara Romer dan saya segera mencoba menghampiri ke arah dapur di mana Romer tadi terakhir saya lihat ada di sebalah carport dengan tujuan agar dapat memberikan pertolongan,” kata Ricky Rizal.
Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyimpulkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa mengatakan sikap Ricky Rizal yang tidak berupaya menolak perintah “backup” atau mencegah Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua dianggap ikut terlibat.
“Terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana penolakan perintah yang pertama untuk melakukan penembakan,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, sikap tidak membantah atau menolak dari Ricky inilah yang menjadi bukti kuat ada persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf untuk merampas nyawa Yosua.
Baca: Kuat Ma’ruf Kutip Ayat Alquran saat Sidang Pleidoi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.