TEMPO.CO, Jakarta – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan pledoi tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023 pukul 13.00 WIB.
Berikut ini poin-poin yang disampaikan Putri Candrawathi
1. Merasa dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada
Pada pledoinya, Putri merasa telah dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada atas kasus penembakan Brigadir J. Ia kemudian menyoroti komentar di media sosial hingga pemberitaan media massa perihal posisinya dalam perkara tersebut.
Salah satu tuduhan itu, Putri dianggap berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan ajudan suaminya itu.
2. Ceritakan pelecehan yang dialaminya
Pada kesempatan yang sama, Putri juga menceritakan kembali peristiwa dugaan kekerasan seksual yang menimpanya.
Istri Ferdy Sambo itu menyebut, peristiwa yang terjadi di tanggal 7 Juli, tepat di hari peringatan ulang tahun pernikahan Putri dan Sambo.
Di sore harinya menurut Putri, Yosua melakukan kekerasan seksual dengan menganiaya dan mengancam membunuh Putri.
Terdakwa Putri Candrawathi bercerita saat ia memberanikan diri melapor ke Ferdy Sambo untuk soal pelecehan seksual di Magelang.
Putri mengatakan, saat ia menceritakan pelecehan yang dialami, kala itu Ferdy Sambo menangis. Sontak Putri pun merasa takut jika sang suami tak mencintainya lagi.
Usai melapor ke sang suami soal pelecehan, Putri Candrawathi mengaku mengisolasi diri ke rumah duren tiga 46.
Namun saat sedang beristirahat, Putri mengaku kaget dengan beberapa letusan keras di dalam rumah. Setelahnya, Putri mengaku tak tahu apa yang terjadi hingga akhirnya diantarkan Ricky Rizal kembali ke Saguling atas perintah sang suami, Ferdy Sambo.
3. Trauma dan rasa malu
Putri mengatakan jika diberikan pilihan, ia akan lebih memilih untuk menutup rapat-rapat peristiwa pelecehan seksual yang diklaim dialaminya saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Hal itu karena, bila Putri kembali menyampaikan peristiwa pelecehan itu akan semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam dirinya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma’ruf.
Baca: Baca Pledoi, Putri Candrawathi Tegaskan Dirinya sebagai Korban Kekerasan Seksual Yosua