Jakarta, CNBC Indonesia – Pihak pembeli Meikarta mengungkapkan, masih fokus menghadapi proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan merespons pernyataan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang menyatakan akan membantu dalam proses gugatan hukum kelompok atau class action.
“Kalau dari saya kuasa hukum korban masih konsentrasi untuk mengikuti gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Terkait BPKN tersebut, bisa saja,” kata Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/1/2023).
Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022. Terdapat empat permohonan yang diajukan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku penggugat.
Dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan untuk bersama dengan BPKN untuk melakukan gugatan hukum Class Action.
“Nanti kita akan kolaborasi BPKN terkait hal itu, untuk saat ini kita fokus dulu gugatan ini,” katanya.
Sidang lanjutan gugatan terhadap konsumen Meikarta oleh Pengembang yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ini bakal digelar pada 7 Februari 2023 mendatang. Di mana, sidang pertama lalu ditunda karena kuasa hukum penggugat tidak menyerahkan data yang valid.
Untuk sidang nanti pihak tergugat atau konsumen Meikarta sudah melakukan persiapan.
“Persiapannya biasa saja, kita datang sesuai jadwal, karena kita yakin majelis hakim di PN Jakarta Barat pasti adil dan melihat dengan hati nurani penderitaan korban Meikarta,” kata Rudy.
Seperti diketahui, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengaku sudah merencanakan bakal melakukan class action bersama konsumen Meikarta terhadap pengembang. Hal ini menyusul kisruh yang terjadi antara pembeli dan pengembang.
“Ini kami akan melakukan class action, ini satu-satunya jalan, kami sebelumnya juga sudah laporkan ke DPR kemarin tapi kan tidak hadir,” kata Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok.
Dia menambahkan, BPKN sebelumnya juga sudah bertemu dengan perwakilan komunitas korban Meikarta, dan sudah memberikan data terkait kasus ini. Menurutnya dari sisi hukum perlindungan konsumen pihak pengembang harus membayar ganti rugi.
“Konsumen harus ada ganti rugi karena ada yang sudah bayar lunas, dan tinggal sedikit. Skenario pembayaran bisa macem-macem. Minimal uang kembali atau sejenis barang seperti apartemen yang dia beli,” kata Mufti.
[Gambas:Video CNBC]
(dce)