Sabtu, 28 Januari 2023 10:30 WIB Pemerintah melakukan pengetatan pengajuan dispensasi nikah atau hak untuk menikah meskipun belum berusia 19 tahun, untuk menekan angka perkawinan usia anak. Post navigation Biskuit Makanan Tambahan untuk Cegah Stunting Ditemukan Berjamur, Ini Kata Kemenkes Cerita Ibu Hasya Korban Tabrakan Eks Kapolsek Cilincing: Anaknya Disebut Lemah hingga Ogah Nangis di Hadapan Polisi