Fri. Jan 24th, 2025

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengatakan jaksa penuntut umum berhalusinasi karena menghubungkan sebab akibat antara tuntutan dengan fakta sebenarnya demi menjerat kliennya. 

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Ricky Rizal saat menyampaikan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum mengatakan jaksa memaksakan mencari hubungan sebab akibat tindakan mengamankan senjata api Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perencanaan pembunuhan Yosua. 

“Penuntut Umum berhalusinasi dengan berupaya menafsirkan hubungan sebab akibat yang terjadi, di mana hal tersebut sangat terlihat jelas berbeda dengan fakta hukum yang sebenarnya dan telah terungkap pada persidangan,” kata kuasa hukum.

Padahal, kata kuasa hukum, selama fakta persidangan dan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan tidak mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api Yosua. 

Kuasa hukum membenarkan fakta yang disebut jaksa dalam replik, yang menyatakan Ricky Rizal mengakui mengamankan senjata api Yosua karena keributan dengan Kuat Ma’ruf di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Ricky mengatakan mengamankan senjata api Yosua atas inisiatif pribadi dan merasa diri sebagai senior di antara ajudan lain. Ricky mengaku alasan mengamankan senjata untuk mencegah hal-hal buruk dari keributan tersebut. Namun kuasa hukum menyayangkan replik jaksa yang meragukan kebenaran maksud Ricky mengamankan senjata.

Adapun Ricky membantah diperintah untuk mengamankan senjata tersebut. Hal ini diperkuat dengan hasil tes poligraf Ricky Rizal yang mengindikasikan skor jujur terkait tidak ada perintah mengamankan senjata. 

Atas dasar tersebut, kuasa hukum menilai jaksa hanya mengedepankan asumsi tanpa melihat fakta persidangan yang seharusnya bisa terbantahkan dan bersesuaian dengan keterangan Ferdy Sambo. “Maka asumsi Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak berdasar dan haruslah dikesampingkan,” kata kuasa hukum.

Dalam replik terhadap Ricky Rizal sebelumnya, jaksa menilai argumen kuasa hukum yang menyatakan Ricky Rizal tidak mengetahui rencana pembunuhan merupakan dalil yang sesat dan keliru. Pasalnya pada Jumat, 8 Juli 2022, Ricky Rizal dipanggil Ferdy Sambo sekitar pukul 15.00 WIB ke lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3.

“Saat itu terdakwa Ricky Rizal menjawab tidak tahu saat ditanya Ferdy Sambo soal peristiwa Magelang, 7 Juli 2022. Lalu terdakwa Ricky Rizal diminta untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga ditolak oleh terdakwa Ricky Rizal,” kata jaksa.

Jaksa menduga penolakan itu karena Ricky Rizal telah mengetahui perencanaan yang telah dikehendaki oleh Ferdy Sambo. Menurut jaksa, hal itu merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan karena disampaikan Ricky Rizal sendiri saat diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa di persidangan.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Kepatuhan Kuat Ma’ruf pada Ferdy Sambo Tak Ada Kaitan dengan Pembunuhan

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *