
TEMPO.CO, Jakarta – Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023, untuk mendampingi putranya saat agenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ayah dan ibu Richard Eliezer, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, terlihat duduk di deretan paling depan kursi penonton di samping jajaran perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keduanya terlihat duduk bersebelahan dengan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Susilaningtyas.
Kehadiran kedua orang tua Richard juga dikonfirmasi langsung oleh Edwin Partogi.
“Iya (kedua orang tua Bharada E hadir langsung),” kata Edwin saat dikonfirmasi.
Suporter yang menamakan Richard Eliezer Angels turut hadir
Selain orang tua Richard, agenda duplik hari ini juga turut dihadiri oleh puluhan pendukung Richard yang menamakan kelompoknya Richard Eliezer Angels.
Sebelumnya, ayah dan ibu Richard Eliezer juga menghadiri langsung persidangan pemeriksaan Richard sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Jaksa tuntut Richard 12 tahun penjara
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih rendah dari tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’rur, yang masing-masing dituntut delapan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Yosua menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama persidangan.
Tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer itu membuat LPSK kecewa. Pasalnya, Susilaningtyas menyatakan pihaknya telah dua kali mengirim surat rekomendasi terkait status Richard sebagai justice collaborator kasus ini. Sebagai justice collaborator, menurut dia, Richard berhak mendapatkan tuntutan lebih ringan dari para tersangka lainnya. Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.