Jakarta, CNN Indonesia —
Driver ojek online (ojol) bernama Agus mengungkapkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) ikut mengantar mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra (HAS) ke rumah sakit.
Namun, bukan Eko yang menelepon mobil ambulans untuk datang ke lokasi kecelakaan. Melainkan Agus yang menghubungi pihak ambulans.
Agus mengaku tak berada di lokasi saat kecelakaan terjadi. Ia dihubungi oleh seseorang dan kemudian ke lokasi sekitar pukul 21.20 WIB.
“Yang terjadi di sini korban sudah di pinggir, dengan sama pak itu (ESBW) tadi sudah di situ, saya segera telepon ambulans, ambulans segera meluncur ke mari, sampai di sini langsung saya angkat,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (2/2).
“Ambulans saya nelpon sekitar jam 21.20an sampe 21.25 dah setelah itu datang enggak lama, hampir 21.30 saya bawa. Itu tanda tangan pun saya, berkas yang ngurus saya,” sambungnya.
Agus menyebut dirinya tak memeriksa dan melihat kondisi Hasya secara seksama di lokasi kejadian usai kecelakaan. Ia baru melihatnya saat sudah tiba di rumah sakit.
“Kalau kondisi korban saya pribadi buka di rumah sakit, saya buka jaketnya, enggak ada luka-luka, di pinggang, kepala enggak ada, enggak ada darah pun sedikit pun,” ucap dia.
Agus pun mengungkapkan Eko turut mengantar Hasya ke rumah sakit. Eko ke rumah sakit dengan mengendarai kendaraannya sendiri.
“Pak Eko masih ada di rumah sakit, saya pesenin kopi biar tenang,” ungkapnya.
Kamis (2/2) hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa.
Rekonstruksi ulang ini melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari tim Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, pakar transportasi, hingga pakar hukum pidana.
Eko pun hadir dalam rekonstruksi ulang ini. Ia terlihat menggunakan kaos berkerah warna abu-abu dan topi biru. Eko juga terlihat menggunakan name tag yang dikalungkan di lehernya bertuliskan ‘Pengendara R4’.
Namun, keluarga Hasya maupun pengacara tidak hadir dalam rekonstruksi ini.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Namun, lantaran Hasya meninggal dunia akibat kecelakaan itu, kasus pun dihentikan dan polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Di sisi lain, Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.
Penetapan Hasya sebagai tersangka menuai respon dari berbagai pihak. Merespon hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan HAS dan Eko.
(dis/isn)