Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan seorang anak bernama Nofiandari Safira (26) di Situbondo, Jawa Timur, menggugat ayah kandungnya yang diketahui bernama Bambang Purwadi (53).
Usut punya usut, Nofiandari menggugat sang ayah karena takut harta warisannya jatuh kepada ibu tirinya.
Melansir dari berbagai sumber, harta warisan tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Perumahan Paowan Indah, Blok C Nomor 7 dan Blok C Nomor 8 yang saat ini telah disatukan. Serta ditambah dua tabungan dengan total Rp 160 juta.
Diketahui, harta warisan yang digugat oleh anak semata wayang tersebut sebenarnya merupakan harta gono gini pernikahan antara Bambang Purwadi dan Aida Nurmala (ibu penggugat). Aida sudah meninggal pada bulan Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Berniat Jual Rumah, Pak Edy Tak Akan Lepas Barang Kesayangan, Kenang Mendiang Anak?
Saat ini, ayah dari Nofiandari tersebut telah menikah lagi secara siri dengan perempuan yang bernama Anik Indrawati pada bulan November 2022. Melansir dari berbabagai sumber, kuasa hukum Bambang Purwadi, Ide Prima menyebut bahwa Nofiandari khawatir harta peninggalan ibunya jatuh kepada pihak lain.
Disebutkan bahwa harta peninggalan almarhumah ibunya tersebut belum pernah dibagi dengan ahli waris, yaitu ayahnya sendiri, Nofiandari, dan juga neneknya. Ia menyebut bahwa harta tersebut merupakan peninggalan pada saat sang ibu masih hidup.
Diketahui, ada empat yang digugat oleh anak kandung tersebut. Dalam gugatan dengan nomor pokok perkara 102 di Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Nofiandari menggugat kepemilikan rumah beserta perabotnya, serta uang yang berada di tabungan sang ayah.
Objek gugatan tersebut adalah dua bidang tanah dan bangunan yang ada di Perumahan Paowan Indah, Blok C Nomor 7 dan Blok C Nomor 8 seluas 168 meter persegi yang saat ini telah disatukan.
Rumah tersebut tertulis atas nama Aida Nurmala, ibu dari Nofiandari, serta dua tabungan dengan total Rp 160 juta atas nama Bambang Purwadi sebanyak Rp 103 juta dan Aida Nurmala sebanyak Rp 57 juta.
Baca Juga: Asal Usul Pak Edy Terkuak, Keturuan Orang Kaya? Simak Faktanya Berikut Ini
Bahkan, dalam gugatannya tersebut, Nofiandari bahkan mengusir sang ayah agar hengkang dari rumah yang ditempatinya.
Rumah yang ditempati oleh sang ayah, Bambang Purwadi, memang diketahui menjadi salah satu objek gugatan. Objek gugatan yang lain adalah uang tabungan senilai ratusan juta.
Kuasa hukum Bambang Purwadi, Ide Prima menyebutkan bahwa gugatan tersebut menyebabkan ayahnya mengalami syok berat. Hal tersebut dikarenakan Bambang tidak menyangka anak yang dirawat sejak kecil dan saat ini sudah berkeluarga itu tega menggugat dirinya. Terlebih diketahui saat ini Bambang dalam usia senja dan sakit.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa