Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dalam surat dakwaan Yosep dan Eko, masing-masing advokat, Hasbi diketahui mempunyai peran dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang turut menyeret hakim agung MA.
“Fakta-fakta di dalam surat dakwaan hasil dari proses penyidikan, kan ada uraian di sana. Nah, kebutuhan untuk melengkapi fakta-fakta dari uraian surat dakwaan tentu ya pasti nanti jaksa sesuai kebutuhan akan memanggil siapa pun dari keterangan saksi-saksi sebelumnya di proses penyidikan. Baik itu Sekretaris MA atau siapa pun,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (3/2).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan pemanggilan Hasbi untuk memperjelas perbuatan para terdakwa. Jaksa penuntut umum, terang Ali, nanti baru bisa menyimpulkan apakah hal tersebut bisa dikembangkan atau tidak.
“Prinsipnya, ketika kemudian ditemukan fakta-fakta hukum dari proses persidangan pasti KPK kembangkan. KPK tidak pernah berhenti menyelesaikan sebuah perkara ketika menemukan alat bukti yang baru pada proses penyidikan, penuntutan dan persidangan. Pasti ditindaklanjuti,” ucap Ali.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.
Pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota
Semarang, Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung dengan Hasbi.
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.
“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar,” ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko.
Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.
Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.
(ryn/fra)