Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya buka suara terkait permintaan keluarga mendiang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra, yang meminta agar penetapan status tersangka Hasya dicabut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyduo Wisnu Andiko menyebut permintaan keluarga Hasya itu telah menjadi atensi khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Kendati demikian, ia mengatakan tetap ada mekanisme hukum yang harus dilalui untuk menggugurkan status tersangka yang telah disematkan kepada Hasya.
“Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian pak Kapolda, ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/2).
Trunoyudo mengatakan saat ini pihaknya tengah menggandeng sejumlah pakar untuk melakukan kajian secara hukum terkait penetapan status tersangka Hasya.
“Kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Penetapan tersangka itu formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Permintaan keluarga Hasya tersebut sebelumnya diungkapkan ketika ibunda almarhum, Dwi Syafiera Putri, saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2).
Dwi datang ke Polda Metro dengan didampingi kuasa hukum keluarga Gita Paulina langsung bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mencurahkan perasaannya terkait kasus kecelakaan yang menimpa anaknya.
“Kami percaya ini bisa jadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka dipulihkan (dicabut),” kata Gita.
Hasya sebelumnya tewas dalam kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa pada 6 Oktober lalu.
Saat itu, Hasya terjatuh dari sepeda motornya, kemudian terpental ke jalur berlawanan hingga tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko. Namun Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden itu lantaran dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraannya.
Di sisi lain, Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.
(tfq/pta)