TEMPO.CO, Jakarta – Tiga orang petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dihadang sekelompok orang tidak dikenal pada Jum’at 3 Februari 2023. Kuasa hukum korban Habibus Shalihin mengatakan kejadian tersebut ada kaitannya dengan konflik lahan dengan korporasi yang sedang diperjuangkan korban.
Habibus menjelaskan kronologi bermula saat tiga petani tersebut bersama dua orang lain yang hendak menghadiri pertemuan antarkepala desa di Banyuwangi. Ia mengatakan kelima korban tersebut kemudian menaiki mobil minibus berwarna putih menuju Desa Aliyan.
“Kelima orang tersebut adalah Mulyadi selaku Kepala Desa Pakel, Suwarno selaku Kepala Dusun Durenan, Untung selaku Kepala Dusun Taman Glugoh, Hariri selaku sopir, dan Ponari,” kata dia pada Sabtu 4 Februari 2023.
Saat sedang dalam perjalanan menuju lokasi di daerah Rogojampi Selatan, kata dia, rombongan terhenti di tengah jalan. Penyebabnya ada sebuah mobil yang berhenti di depan mobil mereka untuk menghambat perjalanan.
“Tidak lama kemudian ada dua mobil berwarna putih dan hitam di belakang merangsek masuk dan mendekat ke mobil sehingga mobil warga tersebut tidak bisa kemana-mana,” kata dia melalui pesan tertulis.
Menurut Habibus ada sekitar enam orang tidak dikenal turun dari mobil tersebut. Selanjutnya, enam orang tersebut menggiring Suwarno, Untung, dan Hariri untuk masuk ke mobil yang berada di belakang mobil mereka.
“Sementara itu orang-orang tersebut meminta Hariri untuk mengemudikan mobil desa dengan dikawal empat orang dari mereka, sementara Ponari ditinggal di tempat kejadian,” ujar aktivis Lembaga Bantuan Hukum Surabaya itu.
Mempertahankan Lahan Warga
Lebih lanjut Habibus menjelaskan bahwa tiga orang warga tersebut ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong. Selain itu, kata dia, saat upaya penangkapan juga tidak disertai dengan surat tugas atau dokumen lain yang terkait.
“Penangkapan ini dilakukan hampir seperti penculikan serta dilakukan secara tidak profesional sebab dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan,” kata dia.
Habibus mengatakan tiga petani itu sudah berada di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka sedang menjalani proses pemeriksaan.”Hari ini mulai tadi, mereka bertiga sudah di Polda Jawa Timur dan sedang dilaksanakan BAP,” kata dia.
Habibus menduga penangkapan tiga orang warga sipil tersebut ditengarai berkaitan dengan konflik lahan warga dengan korporasi. Sebab ketiganya merupakan perwakilan warga selaku pejabat desa dalam upaya mempertahankan lahan warga.
“Warga tengah berjuang di jalur legal melalui pra-peradilan untuk menggugat proses atau penanganan kasus yang tidak sesuai aturan dan etika tersebut,” ujar Habibus.
Sejak tahun 2018, warga Desa Pakel bersengketa dengan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Warga desa merasa lahan mereka diambil secara sepihak oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan konflik lahan hingga sekarang.
Warga merasa sebagai pemilik sah dari lahan tersebut menggunakan Surat Izin Membuka Lahan yang dikeluarkan pada tahun 1929 yang disahkan oleh pemerintah Kolonial Belanda. Dalam dokumen lawas tersebut, leluhur warga Desa Pakel diberi izin mengelola lahan seluas 4000 bau.
Selain itu, warga juga berpedoman dengan surat Badan Pertanahan Banyuwangi No. 280/600.1.35.10/II/2018. Dalam dokumen tersebut, dinyatakan tanah Desa Pakel tidak masuk dalam Sertipikat HGU PT Bumisari.
Baca Juga: Petani Banyuwangi Tuntut Hak Tanah