Fri. Feb 14th, 2025

Jakarta, CNBC Indonesia – Dua tersangka beserta barang bukti kasus penggelapan pajak sudah diserahkan Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/2/2023).

Direktur Penegakan Hukum DJK Eka Sila Kusna Jaya mengatakan dua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S yang masih memiliki hubungan kerabat. Mereka adalah pemilik CV DA dan CV TJ.

“Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” kata Eka, mengutip Twitter @DitjenpajakRI, Minggu (5/2/2023).


Kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 16/2009 tentang KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang HPP.

Eka menjelaskan tersangka juga menjual faktur pajak fiktif kepada perusahaan yang membutuhkan. Perbuatan keduanya dilakukan sejak tahun 2011 sampai dengan 2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 244.836.899.130.

“Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka, yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” kata Eka.

Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik adalah dua bidang tanah dan bangunan dan 1 unit mobil.

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

[Gambas:Video CNBC]

(tib)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *