Sat. Sep 14th, 2024

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kepolisian tak perlu izin Presiden Joko Widodo dalam memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu merespons laporan di kepolisian mengenai dugaan MK mengubah putusan tentang pencopotan hakim Aswanto.

“Saya kira ndak perlu izin dulu, ya,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/2).


Mahfud memastikan belum ada pembicaraan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jokowi mengenai hal itu. Keduanya bertemu dalam rapat hari ini, tetapi membahas persoalan korupsi.

Sementara itu berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU MK, hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali dalam dua hal.

Pertama, tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Atau kedua, berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Sebelumnya, MK diduga mengubah putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang diduga menjadi rujukan pencopotan Aswanto dari jabatan hakim konstitusi.

Advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak membawa kasus itu ke kepolisian. Ia menggugat MK atas dugaan mengubah risalah putusan.

Zico menyebut hakim MK mengucap putusan pada 23 November 2022 sebagai berikut:

Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Dalam salinan putusan, kalimat yang tertera berbeda menjadi sebagai berikut:

Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

(dhf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *