TEMPO.CO, Jakarta – Ketua DPP Partai Demokrqsi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyatakan tidak ada urgensi yang mendesak untuk menunda Pemilu 2024. Menurut dia, saat ini Indonesia sedang tidak dalam keadaan darurat yang mengancam keutuhan nasional.
Kalaupun ada masyarakat yang puas dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, hendaknya hal itu disyukuri. Dia menyebut kepuasan masyarakat itu tidak bisa jadi legitimasi untuk memperpanjang masa jabatan Presiden maupun menunda Pemilu 2024.
“Apakah karena nilai Jokowi bagus harus perpanjang masa jabatan? Itu nggak bener. Nanti orang berkuasa suka-suka untuk kepentingan masa jabatan,” kata Komarudin saat dihubungi, Ahad, 5 Februari 2023.
Menurut dia, kepuasan terhadap Jokowi itu mestinya dijadikan catatan dan kenangan yang indah. Ia mewanti-wanti pihak yang mendorong Jokowi untuk memperpanjang masa jabatannya.
Pesan Megawati
Komarudin menyebut pihak itu sebenarnya punya kepentingan sendiri, namun berlindung di balik nama Jokowi. Di sisi lain, dia mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah menegaskan bahwa konstitusi mengatur jabatan selama 2 periode dan itu mesti dipatuhi.
“Saya kira sikap ibu itu jelas. Kan pidato ibu kan, pesannya jelas kok. Tidak perlu ditafsirkan. Yasudah kalau sudah diatur konstitusi 2 periode, ya 2 periode,” kata dia.
Menyitir laporan Koran Tempo bertajuk Dua Wajah Wacana Masa Jabatan Presiden edisi Kamis, 2 Februari 2023, Mahfud MD menyinggung usulan perpanjangan masa jabatan Presiden kala menghadiri rapat di Lembaga Ketahanan Nasional pada Rabu, 1 Februari 2023 lalu.
Di depan para pejabat eselon Lemhannas, Mahfud menegaskan pemerintah sudah menyiapkan kebutuhan Pemilu 2024. Kendati demikian, ia menyebut pemerintah tidak bisa menghalangi adanya aspirasi menunda Pemilu maupun memperpanjang masa jabatan Presiden 2024.
“Kalau dari pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah. Dan itu hak. Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu harus diperpanjang. Itu kan, ya, tidak melanggar,” kata Mahfud.