Suara.com – Detasemen Khusus (Densus) Antiteror Polri 88 akhirnya buka suara terkait anggotanya berinisial Bripda HS yang ditahan karena membunuh seorang sopir taksi online di Depok.
Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan pihaknya tidak segan-segan menghukum Bripda HS.
“Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88,” kata Aswin kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Aswin menyebut akan menyerahkan pengusutan kasus ini kepada Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sony Sopir Taksol di Depok Dibunuh Anggota Densus, Keluarga Curiga Bripka HS Tak Beraksi Sendirian
“Informasi lengkapnya silahkan ke penyidik Polda Metro Jaya,” ucap dia.
Anggota Densus 88 Bermasalah
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membenarkan pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok merupakan anggota Densus 88 berinisial HS. Saat ini, HS diapstikan sudah ditahan pihak kepolisian.
“Sudah ditahan,” kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Tommy belum membeberkan secara detail mengenai penangkapan HS. Dia hanya menyebut HS anggota Densus 88 yang bermasalah.
Baca Juga: Perkara Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Cimanggis Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
“Anggota Densus, Anggota bermasalah lebih tepatnya,” singkat Tommy.