TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan ihwal kebijakan penetapan tarif ojek online (ojol) yang diserahkan ke gubernur masing-masing provinsi. Dia mengatakan tak menutup kemungkinan aturan penetapan tarif ojol akan diubah secara total.
“Tapi namanya perubahan regulasi, tidak bisa berubah seketika. Pasti ada rapat koordinasi, dan sebagainya,” kata Suharto di Kemenhub, Selasa, 7 Februari 2023.
Suharto menjelaskan, ojek berada di lingkup daerah dan tidak untuk layanan antarkota. Sehingga, ruang lingkup yang terbatas lebih tepat menjadi kewenangan dan regulasinya di bawah gubernur.
Dia pun berharap pembahasan regulasi tersebut bisa segera diselesaikan. Namun, Suharto tidak bisa memprediksi waktu rampung pembahasan tersebut. “Yang namanya rapat koordinasi kan melibatkan beberapa instansi lain,” katanya.
Adapun wacana aturan tarif ojol oleh gubernur ini sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa, 29 November 2022. “Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa,” ujar Hendro.
Selanjutnya: Menteri Perhubungan melakukan penetapan formula atau biaya jasa ojol …