TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri membantah jika pengunduran diri Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto berhubungan dengan perbedaan sikap maupun pandangan dalam pengusutan kasus Formula E. Dia menyebut tidak ada pertentangan sama sekali kala Fitroh memutuskan untuk mengundurkan diri.
“Tadi sudah saya sampaikan semua. Tidak ada pengunduran diri. Tidak ada pertentangan, nggak ada,” kata Firli saat ditemui usai rapat kerja bersama DPR Komisi Hukum, Kamis, 9 Februari 2023.
Menurut Firli, Fitroh sudah mengabdi belasan tahun di KPK. Oleh sebab itu, kata dia, wajar jika Fitroh ingin mengembangkan karirnya dengan kembali ke Kejaksaan Agung.
“Sebelas tahun di KPK, kan. Masa mengabdi di KPK terus-terusan? Wajar kalau beliau kembali, kan. Untuk masa depan beliau juga,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, anggota fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menggali informasi dari Firli mengenai rencana mentersangkakan “seseorang”. Kepada Firli, Benny bertanya ihwal kebenaran mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto di tengah pengusutan kasus Formula E.
“Ada isu beredar tentang Direktur Penuntutan KPK yang konon dia minta resign? Apa betul? Apakah sebabnya soal perbedaan pandangan dan sikap soal rencana mentersangkakan “seseorang”,” tanya Benny dalam forum rapat kerja bersama KPK, Kamis, 9 Februari 2023.
Benny menjelaskan, bukti maupun syarat hukum untuk mentersangkakan “seseorang” ini kabarnya belumlah cukup. Oleh sebab itu, ia ingin meminta penjelasan dari Firli untuk menjelaskan duduk perkara ini seterang-terangnya.
“Supaya tidak ada spekulasi di tengah masyarakat. Saya mohon jawaban dari pimpinan KPK,” kata Benny.
Sementara itu, Firli merespons dengan menegaskan bahwa KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Dia mengatakan KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali ada bukti permulaan yang cukup.
“Jadi kami pastikan, tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup,” kata Firli.
Menyitir laporan dari Koran Tempo bertajuk Terpaksa Mundur di Tengah Kontroversi Formula E, Fitroh mundur dari jabatan Direktur Penuntutan kendati belum genap 5 tahun menjabat. Ia enggan menjelaskan alasan dirinya memilih kembali ke Kejaksaan Agung.
Adapun pimpinan KPK menyetujui pengunduran Fitroh itu. Fitroh mengajukan pengunduran dirinya sejak November tahun lalu.
Dua sumber Tempo di KPK dan di lembaga penegak hukum lainnya menceritakan, Fitroh disebut-sebut memilih kembali ke Kejaksaan Agung karena enggan mengikuti skenario pimpinan KPK dalam pengusutan kasus Formula E.
Adapun selama ini, Firli disebut-sebut getol mendesak tim Deputi Penindakan KPK agar setuju menaikkan kasus pengusutan Formula E ke tahap penyidikan. Namun, mereka tidak bersedia mengingat bukti yang ada belum cukup.
“Pak Fitroh juga tidak mau mengikuti keinginan itu, sehingga ia ribut sama Ketua KPK,” kata penegak hukum ini.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah jika pengunduran diri Fitroh berhubungan dengan penanganan kasus Formula E. Menurut dia, Fitroh mundur berdasarkan keinginan dirinya sendiri.
“Atas permintaan beliau sendiri pada akhir tahun lalu untuk mengembangkan karir di Kejaksaan Agung,” kata Ali.
Pilihan Editor: Direktur Penuntutan KPK Mundur, IM57+: Dewas Harus Bertindak Aktif
IMA DINI SHAFIRA | HENDRIK YAPUTRA