Mon. Feb 17th, 2025

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggugat lembaga anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan merupakan upaya banding yang dilakukan bendahara negara tersebut terhadap hasil putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menanggapi santai atas gugatan tersebut. “Kami kan sebagai pemohon uji akses informasi sudah dimenangkan sebagian berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), kalaupun kemudian mereka melakukan upaya banding di PTUN ya kami tentu terbuka untuk menerima keberatan tersebut,” kata Agus dikonfirmasi Tempo, Sabtu 11 Februari 2023. 

Kasus ini bermula pada tanggal 15 Mei 2020. Saat itu ICW mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan terkait hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dapat diakses publik. Permohonan ICW tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan akses publik akan transparansi informasi dan hasil audit.

Namun, pihak Kementerian Keuangan tidak bersedia memberikan laporan hasil audit dengan alasan informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik). ICW pun lantas mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat atau KIP yang selanjutnya mengabulkan permohonan. Putusan KIP tersebut tertuang dalam Putusan Ajudikasi KIP Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Agus mengatakan, pihaknya akan mengirimkan jawaban atas keberatan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan atas putusan KIP tersebut. “Nanti mungkin juga jika dibutuhkan, kami akan mengirimkan jawaban atas keberatan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan ya,” kata Agus. 

Banding Menteri Keuangan Sri Mulyani terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

Pilihan Editor: ICW Sebut Pelaku Pengubahan Putusan MK Berkomplot

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *