Terdakwa Kuat Ma’ruf (tengah) dikawal petugas usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.