TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku akan mengorganisir masyarakat melakukan aksi massa besar-besaran penolakan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang.
“Sambil menunggu nomor Undang-undangnya keluar, akan dilakukan aksi besar-besaran di 34 provinsi lebih dari 540 kabupaten kota menolak Perpu Cipta Kerja ini yang telah disahkan,” kata Iqbal saat konferensi pers digital, Kamis 16 Februari 2023.
Iqbal mengatakan, aksi besar-besaran akan dimulai serempak melibatkan seluruh serikat buruh dari enam konfederasi serikat buruh besar, 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional dan serikat-serikat pekerja lokal.
“Aksi besar-besaran akan diawali di akhir bulan Februari 2023,” kata Iqbal.
Lebih jauh Iqbal mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap DPR RI yang menyetujui Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Padahal, ada sebuah lembaga survey yang mengeluarkan kalau lebih dari setengah masyarakat Indonesia menolak regulasi tersebut.
“Sebuah lembaga survey mengeluarkan hasil analisanya yang menyatakan 66,3 persen masyarakat menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja jadi Undang-undang. DPR yang telah mengesahkan mewakili siapa?,” kata Iqbal.
Dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu kemarin, 15 Februari 2023, tujuh fraksi DPR RI menyatakan setuju Perpu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna sementara Demokrat, PKS plus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menolak.
Sembilan dari tujuh fraksi yang ada di DPR RI saat ini memang merupakan pendukung pemerintahan Presiden Jokowi. Ketujuh fraksi tersebut adalah PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN dan PKB. Sementara dua fraksi lainnya yang merupakan oposisi adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pilihan Editor: Garuda Indonesia Turunkan Harga Rp 1,2 Juta untuk Perjalanan Haji 2023