Sat. Dec 7th, 2024

TEMPO.CO, Jakarta –  Kejaksaan Agung tak mengajukan banding terhadap vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sikap keluarga Brigadir Yosua yang memaafkan Richard menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung untuk menerima vonis satu tahun enam bulan penjara tersebut. 

“Kami melihat sikap pihak keluarga korban, selama proses persidangan hingga akhir putusan, mereka menyatakan sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

Menurut Fadil, kata maaf dianggap yang paling tinggi dalam putusan hukum. Konsep itu, kata dia, berlaku untuk hukum nasional, hukum agama maupun hukum adat. “Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata dia.

Karena itu, Fadil mengatakan Kejaksaan Agung sudah seharusnya mengambil sikap yang sama dengan keluarga korban. Sebab, kata dia, jaksa merupakan representasi dari korban, negara dan masyarakat luas.

Vonis hakim juga pertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso juga menyebutkan soal keluarga Brigadir Yosua yang telah memaafkan Richard Eliezer. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Richard merupakan justice collaborator yang membongkar peristiwa kematian Yosua itu secara terang benderang. 

Karena itu, hakim pun menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.  

Fadil Zumhana mengatakan pernyataan maaf itu bukan satu-satunya alasan kejaksaan tidak mengajukan banding. Dia mengatakan kejaksaan menilai bahwa hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum yang diajukan oleh jaksa dalam persidangan. Dia tak mempersoalkan mengenai berat atau ringannya hukuman.

“Itu adalah keyakinan hakim,” kata Fadil.

Pernyataan dari Kejaksaan Agung ini menandai akhir dari persidangan terhadap Richard Eliezer. Sebelumnya, pengacara Richard, Ronny Talapessy sudah lebih dulu menyatakan bahwa kliennya tidak mengajukan banding. Karena kedua belah pihak sama-sama tidak mengajukan banding, berarti vonis satu tahun enam bulan terhadap Richard sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berbeda dari Richard Eliezer, majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada empat terdakwa lainnya. Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak pembunuhan tersebut mendapatkan vonis hukuman mati sementara istrinya, Putri Candrawathi, mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara. 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *