Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap salah satu buronan mereka, yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ketua KPK Firli Bahuri lantas menceritakan kronologi ditangkapnya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Penangkapan Ricky merupakan hasil dari upaya KPK yang sudah mengintensifkan upaya penangkapan sejak 12 Juli 2022 lalu. Namun diketahui Ricky melarikan diri ke Papua New Guinea melalui Skouw saat dilakukan upaya penangkapan.
KPK lantas mendapatkan informasi terbaru terkait persembunyian Ricky pada Sabtu (18/2/2023) sore. Informasi memberitahukan kondisi Ricky yang tidak ada pergerakan dari Minggu pagi hingga siang di suatu lokasi di Abepura.
Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Kasus TPPU, Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham
Dari informasi itu, tim melakukan upaya penangkapan terhadap penghubung Ricky sekitar pukul 15.00 WIT.
“Berdasarkan informasi yang didapat tentang keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob, Polda Papua,” kata Firli kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).
Terkait penangkapan terhadap buronannya itu, Firli menyampaikan ungkapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.
Ia menyebut penangkapan itu bisa berjalan dengan sukses berkat kerja sama antaraparat baik KPK, Polda Papua,dan TNI.
Sebelumnya, KPK membenarkan kabar penangkapan terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang merupakan salah satu buronan KPK.
Baca Juga: BAU PROPOSAL! KPK atau Kejaksaan Mesti Turun di Proyek Terminal LNG Bali yang Seret PLN
“Betul. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap,” Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).