Sat. Sep 14th, 2024

TEMPO.CO, JakartaSenjata api selama ini identik dengan aparat tentara atau kepolisian. Meskipun begitu, bukan berarti warga sipil di luar tentara atau polisi tak berhak memiliki senjata api sama sekali. Warga sipil berhak memiliki senjata api dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. Aturan tentang izin kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004.

Warga sipil yang berhak memiliki senjata api pun tak sembarangan. Sejauh ini izin kepemilikan senjata api hanya diperuntukkan bagi direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Merujuk Perkap Nomor 82 Tahun 2004, berikut adalah cara mendapatkan izin untuk memiliki senjata api:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Apabila ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Apabila Anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, kemungkinan besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian. Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah. Hal itu dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senjata api. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21-65 tahun. Apabila usia Anda tidak masuk kriteria, sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senjata api karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif

Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senjata api di antaranya sebagai berikut:

– Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
– Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
– Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
– Surat Permohonan bermaterai
– Foto berwarna 2×3 sebanyak 5 lembar
– Foto berwarna 3×4 sebanyak 5 lembar
– Foto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Apa Syarat Memiliki Senjata Api bagi Warga Sipil?

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *