Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengungkapkan vonis 15 tahun penjara telah mempertimbangkan alasan kemanusiaan terdakwa Surya yang sudah uzur dan mempunyai riwayat jantung.
“Bertolak dari usia terdakwa yang sudah uzur mencapai 70 tahun di Maret 2023 nanti, jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai majelis hakim membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum,” terang hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Hakim turut membeberkan keadaan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Surya. Yaitu Surya sudah lanjut usia dan bersikap sopan di persidangan.
Selain itu, Surya dalam kegiatan perkebunan juga melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah perkebunan, membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dengan dana mencapai Rp200 miliar dan biaya pendidikan mencapai Rp28 miliar.
Kemudian perkebunan mempekerjakan 21 ribu karyawan dan perusahaan Surya juga membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp215 miliar.
Sedangkan keadaan memberatkan yaitu tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma, kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma.
Surya divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti berupa kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
Surya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair penuntut umum.
Surya tidak terima vonis tersebut dan langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
(ryn/ain)