TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menyampaikan bahwa pihak saksi dan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo sudah mendatangi lembaganya pada Jumat, 24 Februari 2023 sore. Mereka meminta perlindungan LPSK.
Hasto mengatakan kedatangan pihak korban yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK. Tujuan kedatangan tersebut, menurut Hasto, adalah untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan tersebut.
“Perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat suatu kementerian,” ujar Hasto dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 25 Februari 2023.
Hasto mengatakan, selain korban, ada tiga saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. Para saksi tersebut, menurut dia, ketakutan mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar Hasto.
Keluarga korban ajukan perlindungan
Hasto mengaku kalau LPSK sendiri belum bertemu dengan ayah maupun korban, musababnya keluarga masih fokus proses penyembuhan korban penganiayaan.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata dia.
Pihak korban, menurut Hasto, di wakili oleh LBH Ansor. Korban mengajukan permohonan agar dapat mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, pihak korban juga meminta perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, sebagai tersangka kekerasan terhadap anak berusia 17 tahun berinisial D.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan kekerasan ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pada pukul 20.30 WIB di di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Belakangan harta kekayaan Rafael menjadi sorotan karena dinilai tak wajar. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan menemukan transaksi mencurigakan Rafael dalam jumlah besar. Rafael kemudian dicopot dari jabatannya dan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.