TEMPO.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara soal temuan Ombudsman soal “kuota layanan” BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan. Analis Manajemen Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan, Triwidhi H. Puspitasari menjelaskan bahwa sebenarnya banyak literatur yang menjelaskan tentang kapasitas layanan kesehatan.
Dia menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan self assesment fasilitas kesehatan tentang bagaimana kemampuannya. Setelah itu dilakukan kredensialing (proses verifikasi) kemudian rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan mengisi aplikasi dari BPJS soal apa saja yang dimiliki dan dikerjasamakan untuk jenis layanannya.
“Saya ingin menyampaikan kapasitas layanan ini salah satu literatur saja. Bahwa memang manajemen kapasitas layanan ini mengatur adanya kebutuhan pasien dan sebenarnya, ada juga keterbatasan dari resource di fasilitas kesehatan,” ujar dia dalam diskusi virtual pada Selasa, 28 Februari 2023.
Menurut Triwidhi, manajemen kapasitas pelayanan ini diperlukan karena bertujuan untuk memastikan keamanan pasien. Karena, kata dia, ketika pasien menumpuk maka bisa menyebabkan permasalahan seperti, munculnya infeksi nosokomial atau infeksi yang berkembang di lingkungan rumah sakit.
Selain itu, manajemen kapasitas pelayanan memiliki tujuan mengurangi waktu tunggu sehingga tidak perlu mengantri lama di fasilitas kesehatan. “Ujung akhirnya tentu kepuasan pasien,” kata Triwidhi.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga bersurat ke Ikatan Dokter Indonesia atau IDI untuk meminta fatwa soal kewenangan beberapa stakeholder. Triwidhi mencontohkan misalnya dalam menentukan standar pelayanan, ada Kementerian Kesehatan dan juga organisasi profesi, yang memiliki kewenangan.
Selanjutnya: Muncul laporan potensi maladministrasi di pelayanan BPJS Kesehatan