Wed. May 14th, 2025

TEMPO.CO, Jakarta – Korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya bersama kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana nasabah oleh Henry Surya 

Korban bersama kuasa hukum mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan kekhawatiran kedaluwarsa laporan mereka terhadap KSP Indosurya. Pada 27 April 2022, para korban bersama kuasa hukumnya, Alvin Lim membuat laporan bernomor: LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Terlapor terdiri dari Henry Surya, Surya Effendi dan Natalia Tjandra, yang merupakan ayah dan istri Henry, yang dilaporkan karena penipuan, penggelapan dan pencucian uang

Salan satu korban yang mendatangi Bareskrim, Tommy Suhardi, mengatakan uangnya sebesar Rp 34 miliar raib setelah menjadi nasabah KSP Indosurya. Ia pun mempertanyakan kejelasan perkembangan laporannya tahun lalu. 

“Oleh karena itu, kami ingin menanyakan ke Bareskrim ini mengenai LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI ini, sejauh mana perkembangannya,” kata Tommy kepada awak media saat ditemui di Bareskrim, Selasa, 28 Februari 2023.

Kuasa hukum Tommy, Adi Nugroho menuturkan beberapa korban ingin mendengar langsung dari penyidik mengenai perkembangan kasus tersebut. Adi mengatakan pihaknya sendiri menangani ratusan korban Indosurya dengan total kerugian sekitar Rp 900 miliar. 

“Saya tahu penyidik sudah kerja keras dari LP kita yang lama. Cuma kemarin saya dapat informasi ada klien kami dipanggil di LP yang baru, ‘LP 86’,” ujar Adi. 

Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri baru saja membuat laporan tipe A untuk membuat penyelidikan baru perkara Indosurya. Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Februari 2023.

Adi percaya Bareskrim sedang mempercepat proses kasus dengan LP model A atau LP yang dibuat oleh polisi itu. Namun pihaknya khawatir lantaran kasus dengan nomor LP Nomor: A/0086/II/2023/SPKT Dittipideksus Mabes Polri dengan pasal pemalsuan dan pencucian uang itu, berpotensi kedaluwarsa pada tahun depan. 

“Karena tempusnya 2012. Sementara berdasarkan Pasal 78 KUHP, ayat 1 poin ke-3 itu dinyatakan kalau ancaman lebih dari 3 tahun itu bisa kedaluwarsa dalam waktu 12 tahun,” kata dia.

Adi berharap putusan vonis lepas Henry Surya dkk dari jeratan hukum tak terulang kembali. Sebab, menurut Adi, penyidik sudah bekerja keras dalam menyidik kasus tersebut, namun hasilnya nihil di persidangan. 

“Jangan sampai, ini kita melihat di kasus yang lama ya, kasus LP sebelumnya. Bareskrim sudah kerja keras setengah mati, Bareskrim sudah mati-matian, sampai beberapa pensiun dan bertahun-tahun. Kemudian hanya gara-gara dari pihak penuntut umum atau JPU memberikan tuntutan yang lemah, dakwaan yang lemah, itu membuat pekerjaan mereka Bareskrim sia-sia. Tiga tahun, sia-sia gara-gara ada celah yang dilakukan oleh JPU,” kata dia. 

“Karena itu kami mendorong agar LP 0204, yang tempusnya masih lama, itu yang didorong,” tutur Adi.

Kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm lainnya, Ali Amsar mengatakan jika LP kedaluwarsa, Henry Surya sudah tidak dapat dituntut pidana, atau penuntutan bisa dibatalkan demi hukum. 

“Sekarang saja baru dimulai penyidikan di kepolisian, belum penuntutan di kejaksaan dan pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung ini bisa memakan 2-5 tahun atau lebih. Keburu kedaluwarsa itu penuntutan. Saran LQ jangan memulai sebuah proses hukum yang ujungnya akan membuat Henry Surya lepas lagi (LP 0086). Kasihan para korban,” kata Ali. 

Selanjutnya: Penyidik masih kumpulkan bukti

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *