TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Rafael Alun Trisambodo alias RAT masih berstatus sebagai ASN di Kementerian Keuangan.
Pernyataan ini ditegaskan Suahasil setelah beredarnya kabar pengunduran diri RAT dalam beberapa hari belakangan.
“Pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” kata Suahasil dalam konferensi pers, Rabu 1 Maret 2023.
Suahasil mengatakan RAT menuliskan surat pengunduran dirinya pada 24 Februari 2023, namun Kementerian Keuangan baru menerima surat tersebut tanggal 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Lebih jauh, Suahasil mengatakan, alasan penolakan pengunduran diri RAT karena, saat ini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 dan kemudian juga Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” kata Suahasil.
RAT menjalani pemeriksaan karena adanya kejanggalan dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu memiliki harta mencapai Rp 56 miliar, itu pun belum termasuk harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN.
Pilihan Editor: Imbau Warga Bayar Pajak, Stafsus Sri Mulyani: Satu Kasus Tak Bisa Menggeneralisasi Usaha dan Pelayanan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.