TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester menanggapi soal transaksi janggal Rp 300 triliun berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Pernyataan dugaan transaksi janggal Rp 300 triliun sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.
Lola tak menampik dugaan aliran transaksi tersebut bisa berasal dari pencucian uang. Namun, kata dia, dugaan TPPU itu tidak berdiri sendiri. “Dari sisi regulasi, di Indonesia harus ada tindak pidana asalnya,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Senin, 13 Maret 2023.
Lola mengatakan untuk mencari tahu tindak pidana asal dari TPPU dan penyebabnya harus didalami. Karena, Indonesia tidak memiliki peraturan soal peningkatan harta secara tidak sah atau tidak wajar. Dia menilai hal itu menjadi pekerjaan rumah dari para penegak hukum.
Dia mengatakan TPPU yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tindak pidana asalnya harus berkaitan dengan korupsi. Jika bukan dari korupsi, TPPU-nya tidak bisa serta merta ditangani KPK.
“Bahwa memang itu merupakan dugaan pencucian uang saya sih cenderung mengiyakan. Tapi kita harus mengetahui dulu tadi si predicate crime-nya kira-kira apa,” ucap Lola.
Selanjutnya: dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu