Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, realisasi wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak hingga 13 Maret 2023 telah mencapai 7,1 pelapor.
Sri Mulyani merinci, hingga 13 Maret 2023, sebanyak 7.147.238 wajib pajak telah melaporkan SPT Pajak. Realisasi tersebut tumbuh 15,4% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2022 yang hanya mencapai 6.192.727 pelapor.
Secara rinci, wajib pajak badan yang sudah melapor SPT hingga 13 Maret 2023 sebanyak 217.126 yang sudah melapor dan sebanyak 6.930.112 wajib pajak orang pribadi telah melaporkan SPT-nya.
“Per 13 Maret sudah 7.147.238, dibandingkan tahun lalu ini tumbuh 15,14%,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/3/2023).
Adapun wajib pajak yang telah melakukan e-filing sebanyak 6.361.661, terdiri dari wajib pajak badan sebesar 10.503 dan wajib pajak orang pribadi sebanyak 6.351.158.
Serta wajib pajak yang melakukan pengisian SPT melalui e-form sebanyak 610.133, dengan rincian oleh wajib pajak badan sebanyak 174.609 dan 435.524 telah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi.
Ada juga wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan secara manual atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebanyak 175.319 pelapor, dengan rincian sebanyak 31.889 wajib pajak badan dan 143.430 wajib pajak orang pribadi.
“Memang masih ada yang manual, seperti yang dilihat Pak Jokowi (Presiden RI Joko Widodo) yang datang langsung ke KPP Surakarta, karena ingin memastikan data,” jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menghimbau, agar masyarakat terutama wajib pajak orang pribadi untuk bisa melaporkan SPT pajak sebelum batas akhir penutupan pada 31 Maret 2023.
Artikel Selanjutnya
Berakhir Maret! Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing
(cap/cap)