Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berencana datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3). Mereka akan menghadiri sidang pembacaan putusan tiga polisi terdakwa tragedi maut itu.
Ketiga polisi yang akan diadili itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keluarga korban akan tiba dengan bersama pendamping hukumnya dari LBH Pos Malang.
“Insya Allah besok kami bareng beberapa keluarga korban, datang ke sidang putusan,” kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/3).
Sementara ini, kata Daniel, keluarga korban yang bakal hadir di sidang itu berjumlah tiga perwakilan. Mereka adalah kakak hingga ibu dari tiga di antara 135 korban tewas Tragedi Kanjuruhan.
“Sementara yang sudah konfirmasi berangkat bersama kami tiga keluarga,” ucapnya.
Daniel menyebut jumlah korban yang bakal hadir di sidang besok juga diperkirakan masih bisa bertambah.
Daniel mengatakan para keluarga korban ini berharap agar tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan itu diputus secara maksimal dan seadil-adilnya oleh Majelis Hakim.
“Keluarga korban mengharapkan putusan yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa,” ujar dia.
Daniel mengatakan keluarga korban juga sangat berharap pada Majelis Hakim, pasalnya tuntutan jaksa kepada tiga polisi itu terlampau ringan.
Padahal menurutnya, tiga terdakwa polisi itu sudah mengambil tindakan diluar tahapan penggunaan kekuatan tindakan kepolisian sebagaimana dalam Perkap No 1 Tahun 2009 dan tidak mempedomani Perkap No 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Para polisi itu juga menggunakan tindakan yang berlebihan atau excessive use force, tindakan tersebut yang kemudian menyebabkan korban jiwa, tidak dapat dibenarkan atas dasar alasan apapun sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas peristiwa tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Daniel menyebut keluarga korban juga ingin agar Majelis Hakim juga memberikan putusan restitusi demi kelangsungan hidup mereka yang ditinggalkan.
“Keluarga korban juga berharap Majelis Hakim menjatuhkan restitusi terhadap para terdakwa kepada korban dan keluarga korban dalam putusan perkara a quo,” pungkasnya.
(frd/ain)