Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami,” kata Kajati DKI Jakarta Reda Mantovani di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).
Ia mengatakan berkas AG terlebih dahulu diterima lantaran yang bersangkutan masih dalam kategori anak. Reda mengatakan berkas perkara itu akan diteliti dalam waktu tujuh hari.
“Sedang kami teliti kami, pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait tentang penganiayaan berat,” katanya.
Reda juga menyampaikan jaksa yang akan menangani dakwaan terhadap AG adalah jaksa spesialis anak.
“7 hari selesai (teliti berkas) misalkan udah lengkap p21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap 2-nya akhir Maret atau awal April udah bisa,” katanya.
Sebelumnya, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya lalu ditahan.
Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(yoa/bmw)