
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan pemerintah tak bakal ikut mengintervensi vonis bebas dan ringan kepada para terdakwa tragedi Kanjuruhan. Walaupun, banyak pihak yang menyatakan kecewa dengan vonis untuk lima terdakwa kasus tersebut.
“Karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari ekskutif tidak boleh mengintevensi. Karena itu biar itu berproses melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” ujar Ma’ruf seperti disiarkan YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Jumat, 17 Maret 2023.
Untuk masyarakat yang merasa kecewa dengan vonis tersebut, Ma’ruf menyarankan agar menempuh jalur hukum berupa banding atau kasasi.
“Kanjuruhan kan kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan. Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya berikutnya,” kata Ma’ruf.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya kemarin menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Dalam sidang itu, hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara untuk Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yaitu Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang) divonis bebas.
Sebelumnya dalam sidang pada 9 Maret 2023, dua terdakwa dari sipil yaitu Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara dan Security Officer Suko Sutrisno dijatuhkan vonis satu tahun penjara.
Putusan tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru, Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute), dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan kecewa dengan putusan tersebut. Koalisi meminta Komisi Yudisial turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan,” kata Kepala Advokasi Hak Asasi Manusia KontraS Andi Muhammad Rezaldy melalui keterangan persnya, Kamis, 16 Maret 2023.
Menurut Andi, Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal telah mencurigai proses hukum tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus tersebut.
“Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan,” katanya.
Selain itu, lanjut Andi, koalisi juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process).
Pilihan Editor: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, KY Sebut Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
M JULNIS FIRMANSYAH I ADE RIDWAN YANDWIPUTRA