Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan belum akan mengevaluasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU bagi industri. Pasalnya, kebijakan ini masih memberikan manfaat yang cukup besar.
“Engga (dievaluasi), kita masih melihat ini memberikan manfaat,” kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (17/3/2023).
Menurut dia, dalam pemberian HGBT ini pemerintah tidak hanya melihat dari sisi hasil yang disumbangkan para industri ke negara saat ini. Namun yang terpenting, HGBT untuk tujuh industri ini dapat membantu mereka dalam mengembangkan kapasitas bisnisnya. “Kalau dia bagus, dia mengembangkan kapasitas bisa penuh itu kan mau multiplier effect ujung-ujungnya bisa ke perpajakan juga,” kata Arifin.
Meski begitu, pemerintah bakal lebih selektif lagi dalam memberikan insentif harga gas bumi ini kepada para industri. Mengingat, apabila insentif harga ini diberikan ke perusahaan yang tepat maka negara juga akan merasakan manfaatnya.
Sebelumnya, Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT PGN terus berupaya untuk menjalankan kebijakan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri dan kelistrikan, yakni US$ 6 per MMBTU. Hal ini dilakukan guna mendukung industri-industri yang ada di Indonesia.
Direktur Utama PT PGN Muhammad Haryo Yunianto membeberkan bahwa kebijakan harga gas bumi tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU sejatinya sudah mulai diberlakukan sejak 2020 hingga 2024. Adapun perusahaan telah melayani 100% dari total pelayanan.
Namun demikian, dengan adanya kebijakan harga gas khusus sebesar US$ 6 per MMBTU tersebut, terdapat potensi penurunan gross margin di subholding gas sebesar US$ 784 juta.
“Dari BPKP sampai 2021 kemarin penurunan gross margin sekitar US$ 266 juta, tapi ini tetap kita melayani karena ini sudah ada alokasinya dan konsumennya,” ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, apabila rencana kebijakan harga gas khusus diperluas kembali ke 6 sektor, maka menurut dia bagian penerimaan negara juga akan turut mengalami penurunan. Mengingat, pemerintah harus mengkompensasi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor atau produsen migas.
“Ada isu pengembangan 6 sektor kalau ini dikembangkan lebih lagi mungkin ini bagian negara mengalami penurunan juga karena hulu-nya juga berkurang,” kata dia.
Artikel Selanjutnya
RI Temukan Potensi Gas Raksasa di Aceh, Ini yang Dibutuhkan..
(pgr/pgr)