
Jakarta, CNBC Indonesia – Hubungan antara negara-negara Barat dan Uganda memanas. Ini akibat dari langkah Uganda yang ingin melarang pernikahan sesama jenis.
Dalam laporan CNN, kantor berita Reuters menyebut rancangan peraturan baru Uganda akan menghukum seluruh pihak yang menjadi bagian dari Lesbian, Gay, Biseksual, Trasgender, dan Questioning (LGBTQ+). Menurut negara itu, aturan ini akan menjadi bagian dari perlawanan ancaman terhadap keluarga heteroseksual tradisional.
“(Aturan) Ini menghukum hingga 10 tahun penjara siapa pun yang bertahan sebagai lesbian, gay, transgender, queer atau identitas seksual atau gender lainnya yang bertentangan dengan kategori biner laki-laki dan perempuan,” ujar dokumen peraturan itu dikutip Senin, (20/3/2023).
“(Aturan) ini juga mengkriminalisasi promosi homoseksualitas dan permufakatan untuk terlibat dalam hubungan sesama jenis.”
Setelah RUU baru dibacakan di parlemen, anggota DPR Anita Among mengirimkannya ke komisi berwenang untuk diperiksa dan dengar pendapat publik sebelum dibawa kembali ke DPR untuk diperdebatkan dan pemungutan suara.
Pembacaan rancangan ini sendiri disebut-sebut menjadi kekhawatiran negara Barat. Mereka bahkan berencana untuk memberlakukan larangan perjalanan bagi warganya ke Uganda.
“Mereka mengintimidasi bahwa ‘kamu tidak akan bisa masuk Amerika’, apa itu Amerika?” kata Among.
Diketahui, patron Barat, Amerika Serikat (AS), telah memotong bantuan ke Uganda pada tahun 2014 dan membatalkan latihan militer sebagai tanggapan atas undang-undang yang memberlakukan hukuman penjara hingga seumur hidup untuk homoseksualitas yang parah.
Proyek-proyek yang terpengaruh oleh pemotongan tersebut termasuk pendanaan untuk program kepolisian komunitas Uganda senilai US$ 2,4 juta, yang dihentikan setelah penggerebekan polisi terhadap program kesehatan yang didanai AS di Universitas Makerere.
Di sisi lain, melihat manuver Barat terkait LGBTQ+, Presiden Uganda Yoweri Museveni mengatakan bahwa blok negara-negara itu harus berhenti membuang-buang waktu kemanusiaan dengan mencoba memaksakan keyakinan dan praktik mereka, termasuk homoseksualitas, pada negara lain.
“Orang Eropa dan kelompok lain menikahi sepupu dan kerabat dekat. Di sini, menikah dalam satu klan adalah hal yang tabu. Haruskah kita memberikan sanksi kepada mereka karena menikahi kerabat? Ini bukan tugas kami,” tegasnya dikutip Russia Today.
Uganda bukan satu-satunya negara Afrika yang terkenal dengan kebijakan anti-LGBTQ+. RUU yang disebut ‘Promosi Hak-Hak Seksual Manusia dan Nilai Keluarga Ghana’ diperkenalkan di parlemen Ghana pada Agustus 2021. Di Nigeria, Sudan, dan Mauritania, hukuman mati dapat dijatuhkan untuk hubungan seksual sesama jenis.
Artikel Selanjutnya
Potret Biden Tanda Tangan UU Pernikahan LGBT di AS
(hsy/hsy)