Jakarta, CNN Indonesia —
Remaja perempuan berinisial AG (15) yang diduga terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dengan syarat formil dakwaan penganiayaan berencana oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi itu telah dibacakan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menjerat AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan isi dari surat dakwaan JPU dan eksepsi yang disampaikan lantaran sidang AG bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Balik lagi itu (eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA. Intinya kami menanggapi syarat formilnya,” kata Mangatta di PN Jakarta Selatan.
Namun, ia mengatakan materi pokok dari eksepsi tersebut mengenai syarat formil dakwaan JPU. Adapun syarat formil dakwaan itu biasanya meliputi identitas terdakwa hingga prosedur selama proses hukum berlangsung.
“Jadi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan sampai persidangan kali ini,” ujarnya.
Mangatta menuturkan eksepsi yang diajukan itu bakal ditanggapi oleh JPU pada besok Jumat (31/3).
“Itu yang baru bisa kami sampaikan dan besok akan ada tanggapan dari JPU kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya,” tuturnya.
Sebelumnya, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.
Polisi telah meningkatkan status anak AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG didakwa JPU dengan pasal penganiayaan berencana.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(lna/DAL)