Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa menuding penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba memerintah Linda Pujiastuti alias Anita untuk mengaku sebagai istri siri Teddy.
Hal itu disampaikan Teddy dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
Teddy mulanya mengatakan enam terdakwa kasus peredaran gelap narkoba yang turut menjeratnya menunjuk Adriel sebagai penasihat hukum. Mereka adalah Dody, Linda, Syamsul Maarif, Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Kasranto.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, Janto dan Nasir mencabut kuasa hukum Adriel karena tidak sesuai dengan hati nurani keduanya.
Teddy mengatakan saat dirinya duduk sebagai terdakwa, Janto dan Nasir bersaksi bahwa selama proses penyidikan ada yang mengarahkan untuk mengaitkan nama Teddy dalam perkara ini.
“Meskipun kedua tersangka itu tidak mengenal saya, yang mengarahkan tersebut menurut Janto dan Nasir adalah penyidik,” ujar Teddy.
Tak hanya itu, Teddy menyebut Janto dan Nasir sempat mengingatkan agar dirinya berhati-hati lantaran Adriel bakal memerintah Linda untuk mengaku sebagai istri simpanannya dalam persidangan.
“Bahkan pada saat saya bertemu dengan Janto dan Nasir di PN Jakarta Barat ini, kedua terdakwa tersebut juga bercerita kepada saya agar ‘jenderal berwaspada karena skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti mengaku sebagai wanita simpanan saya’ dan ternyata benar,” ujarnya.
Namun, kata dia, Linda lebih ngawur lantaran mengaku sebagai istri sirinya hingga memiliki anak dari hubungan pernikahan tersebut.
“Bahkan Linda Pujiastuti lebih ngawur mengaku sebagai istri siri saya dan memiliki anak dari pernikahan siri dengan saya,” katanya.
Kendati demikian, jenderal bintang dua itu mengaku tidak terkejut dan menanggapinya dengan santai atas pengakuan Linda. Sebab, sebelumnya telah mendapat bocoran dari Janto dan Nasir.
“Mencermati fenomena berbagai kejanggalan dalam berkas perkara dan informasi dari Janto dan Nasir tersebut menguatkan keyakinan saya bahwa Bapak Adriel Viari Purba beserta penyidik dan sutradaranya telah melakukan praktik konspirasi terhadap saya,” tandasnya.
Teddy menegaskan bahwa Janto dan Nasir menjelaskan secara apa adanya terkait dugaan itu muka persidangan.
Dalam nota pembelaannya, Teddy turut menyertakan sebuah gambar yang diklaim sebagai bukti adanya kerjasama antara penyidik dan Adriel.
“Gambar di bawah ini adalah salah satu contoh bahwa antara penyidik dan kuasa hukum saling mengerti atau 86 saling kompak,” kata Teddy.
Ia menjelaskan pemeriksaan Dody dan Linda dilakukan pada 19 November 2022 di Polres Jakarta Selatan tanpa didampingi penasihat hukum tersangka.
Menurutnya, hal itu menggambarkan bahwa penyidik turut berperan sebagai penasihat hukum para terdakwa. Apalagi Adriel merupakan penasihat hukum yang disiapkan penyidik.
“Jadi sudah dapat dipastikan bahwa Adriel Viari Purba merupakan representasi dari penyidik. Demikian sebaliknya bahwa penyidik dan atasannya merupakan The Man Behind the Gun atau King Maker atau Mastermind,” pungkasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Sementara itu, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara.
Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.
Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(lna/isn)