TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi pengamanan perkara dengan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, Selasa, 2 Januari 2024. Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang hari ini. Mereka adalah satu orang pemilik showroom Jakarta Auto Garage, dan dua lainnya adalah pegawai bank.
“Saksinya adalah Musrizal Musa (pemilik showroom Jakarta Auto Garage), Puji Lestari (pegawai bank) dan Nurlela Kotdriyah (pegawai bank),” kata Ali Fikri kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 2 Januari 2023.
Kasus ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen. Untuk mengurus kasus itu, Heryanto melakukan lobi-lobi, salah satunya meminta bantuan Dadan Tri Yudianto atau DTY.
Heryanto meminta DTY untuk mengurus kasus itu agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.
KPK menduga Dadan kemudian meminta fee kepada Heryanto. Dari komunikasi itu, Heryanto diduga menyerahkan uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer kepada Dadan. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022.
Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya keinginan Heryanto. Majelis Hakim kasasi Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati memvonis Budiman Gandi 5 tahun penjara. Dua hakim agung tersebut juga terseret dalam kasus ini karena diduga menerima suap.
Pilihan Editor: Jokowi Sebut PPLN Taipei Kirim Surat Suara Lebih Cepat karena Khawatir Kantor Pos Tutup