Sat. Dec 7th, 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, buka suara soal sistem pendataan bagi daerah-daerah yang tidak terjangkau digitalisasi.

Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kilogram. Hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli elpiji subsidi tersebut. 

“Untuk daerah-daerah yang memang terkendala sinyal itu dilakukan pendataan secara manual,” ujar Riva ketika ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Riva menjelaskan, aktivitas yang dilakukan saat ini adalah pendataan, sehingga prinsip pencatatan itu akan tetap dilakukan. “Jadi kita mencatat siapa-siapa yang mengonsumsi dan memang kita tahu tidak ter-cover jaringan internet. (Pendaftaram) secara manual itu tetap akan dimasukkan ke sistem,” tuturnya.

Dia pun menegaskan bahwa pembelian LPG 3 Kg bagi masyarakat yang belum terdata tidak akan bisa dilakukan. Mereka perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu kepada pangkalan atau penyalur resmi. 

“Itu enggak bisa (kalau belum terdaftar). Jadi semuanya harus tercatat, baik dicatat melalui sistem maupun manual untuk daerah yang tak tercover secara network,” kata Riva.

Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan sasaran penerima LPG subsidi 3 kg mengacu pada gabungan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Estimasinya sekitar 47 juta rumah tangga.

“Sekitar 160 juta NIK (nomor induk kependudukan),” kata Tutuka kepada Tempo, Rabu, 20 Desember 2023. 

Tutuka juga mengatakan kewajiban pendataan konsumen LPG 3 kg tidak akan membatasi penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat. Ia menuturkan, pelayanan akan tetap seperti sebelumnya. Namun, kata dia, pendataan hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer. “Tidak ada pembatasan, tetapi setiap pembeli LPG 3 kg harus sudah terdaftar,” ujar dia.

DEFARA DHANYA | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: ESDM Ungkap Alasan Diterapkannya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *