Sat. Dec 7th, 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau revisi UU ITE jilid II pada Selasa, 2 Januari 2024. Dengan penandatangan oleh Jokowi, UU ITE jilid II, yang disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 5 Desember 2023, resmi berlaku.

Undang-undang ITE baru mengubah sejumlah ketentuan di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) menganggap UU ITE jilid II masih memuat pasal-pasal bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. 

Pasal-pasal bermasalah tersebut, menurut koalisi, akan memperpanjang ancaman bagi publik untuk mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Koalisi menyorot perubahan UU ITE ini masih mempertahankan masalah lama. Pasal-pasal bermasalah itu antara lain Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil; Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang kerap dipakai untuk membungkam kritik; hingga ketentuan pemidanaan dalam Pasal 45, 45A, dan 45B.

DPR dan Pemerintah juga menambahkan ketentuan baru, salah satunya Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang. Ketentuan ini masih bersifat lentur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis. Pasal baru lainnya adalah Pasal 27B tentang ancaman pencemaran.

Selain itu, ada juga pasal 28 ayat 3 dan pasal 45A ayat (3) tentang pemberitahuan bohong yang sudah memiliki padanannya dalam KUHP baru. Pasal ini dianggap berpotensi multitafsir karena tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pemberitahuan bohong dalam pasal ini.

Selain pasal-pasal pemidanaan, hasil revisi kedua UU ITE masih mempertahankan Pasal 40 yang memberikan kewenangan besar bagi pemerintah memutus akses terhadap informasi yang dianggap mengganggu ketertiban dan melanggar hukum.  

“Koalisi Serius sejak awal menyoroti tertutupnya proses revisi sehingga memberikan sedikit ruang bagi keterlibatan dan pengawasan publik. Kurangnya transparansi ini menimbulkan risiko besar yang berpotensi menghasilkan peraturan yang menguntungkan elite dibandingkan perlindungan hak asasi manusia,” kata Muhamad Isnur, Ketua Umum Pengurus YLBHI yang mewakili koalisi tersebut dalam keterangan tertulis, Jumat 5 Januari 2024. 

Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi ini mencakup 20 lebih dari lembaga sipil seperti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Amnesty International Indonesia.

Koalisi Serius menolak revisi kedua UU ITE dan mendesak pemerintah untuk memastikan implementasi UU No.1/2024 agar tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok kritis dan korban kejahatan yang sesungguhnya.

Menteri Komunikasi dan Intormatika Budi Arie berpendapat secara keseluruhan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk UU ITE telah membawa banyak peningkatan untuk meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.

“Harapannya dapat menjadi aturan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan,” katanya dilansir Tempo, 5 Desember 2023.

DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Dewan Pers Anggap Revisi Kedua UU ITE Ancam Kebebasan Pers

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *