TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan atau Kemendag mengungkapkan maraknya barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia pada tahun lalu. Sepanjang 2023, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 1.061 pelaku usaha. Antara lain terdiri dari 497 pelaku usaha hasil pengawas kegiatan sektor perdagangan dan 594 pelaku usaha hasil pengawasan post border.
“Merespons maraknya perdagangan yang dilarang, importasi sesuai Permendag 40 Tahun 2022 dan seterusnya, saya pimpin langsung pemusnahan senilai Rp 174,8 miliar,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Januari 2023.
Salah satu produk yang dimusnahkan adalah pakaian, sepatu, dan tas bekas hasil impor. Hal itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kemendag sempat memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas impor bekas di Pekanbaru, Riau pada Maret 2023 lalu. Nilai barang ilegal yang dimusnahkan itu mencapai Rp 10 miliar. Pemusnahan dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Selain barang bekas impor, regulator juga memusnahkan produk-produk yang dijual tak sesuai ketentuan. Seperti pemusnahan produk-produk impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Cikarang Utara, Bekasi pada Oktober lalu. Nilai produk impor ilegal tersebut mencapai Rp 49,95 miliar.
Barang yang dimusnahkan berupa pakaian bekas, besi baja non standar, elektronik, alat kesehatan, makanan, minuman, dan alat ukur yang tidak memenuhi perizinan. Selain itu, ada beberapa produk seperti mainan anak, barang elektronik yang tidak memiliki manual kartu garansi berlabel bahasa Indonesia dan tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) juga memusnahkan produk ilegal di Kawasan Industri Keroncong, Banten pada Juni 2023 lalu. Produk itu terdiri dari permen, serbuk teh, rempah-rempah, perisa, parfum cair, dan tembaga dengan total nilai lebih dari Rp 13,3 miliar.
Produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Pilihan Editor: Produk Impor Ilegal di Cikarang Dimusnahkan, Nilainya Tembus Rp 50 Miliar