TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. KPK juga telah memeriksa Syarif sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menyeret Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Berikut fakta-fakta pengeledahan rumah Syarif dan pemeriksaan dirinya sebagai saksi oleh KPK yang dilansir dari Tempo.
KPK geledah rumah Syarif
Pada Kamis, 4 Januari 2024, KPK menggeledah rumah Syarif di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD), Pagedangan, Tangerang.
“Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 5 Januari 2024.
Syarif diperiksa KPK
Pada Jumat, 5 Januari 2024, KPK memeriksa Syarif sebagai saksi. Syarif ditengarai sebagai pihak yang menampung uang Abdul Gani Kasuba.
“Saya baru selesai diperiksa sebagai saksi, dan insyallah saya selalu kooperatif. Selebihnya silakan tanyakan ke penyidik, kami menghargai,” kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 5 Januari 2023.
Ia tak menampik tuduhan itu, melainkan menyerahkan jawabannya ke penyidik KPK. “Silakan tanyakan ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya Ali mengatakan dalam pemanggilan Syarif, berbarengan dengan Hamrin Mustari yang dinyatakan sebagai karyawan.
“Hari ini (Jumat, 5 Januari 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhaimin Syarif dan Hamrin Mustari,” kata Ali.
Respons Syarif soal penggeledahan rumah
Menanggapi penggeledahan rumahnya, Syarif tak menjawab secara lugas. “Oh, saya enggak. Sudah dari beberapa waktu,” katanya sembari meninggalkan pelataran Gedung KPK.
Rumah tersangka juga digeledah
KPK juga menggeledah rumah tersangka Stevi Thomas (ST) selaku swasta dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Penggeledahan ini terkait dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) dkk.
“Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta,” kata Ali, Jumat, 5 Januari 2024.
Sebelumnya KPK resmi menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan bersama 6 pejabat daerah dan pihak swasta lainnya.
Abdul Gani Kasuba telah ditahan setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 17 orang lainnya di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.
KPK menyita uang sekitar Rp 725 juta sebagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar. Hal itu ditindaklanjuti terlebih dahulu dengan verifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, hingga naik ke tingkat Penelitian dan jika cukup bukti, dilanjutkan ke tingkat Penyidikan.
Nama-nama tersangka yang akan ditahan selama 20 hari ke depan adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Permukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) sebagai Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) sebagai Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) sebagai Prajurit.
Pilihan Editor: Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Akui Kooperatif Usai Jalani Pemeriksaan KPK di Kasus Abdul Gani Kasuba