Sat. Dec 7th, 2024

TEMPO.CO, BatamBP Batam menepis isu penyalahgunaan kewenangan dalam menangani dampak sosial masyarakat Rempang di Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-city. BP Batam memastikan sudah bekerja sesuai aturan yang ada.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Batam, Jumat, 22 Desember 2023, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga BP Batam melakukan maladministrasi bahkan perbuatan pidana karena sudah menangani dampak sosial kemasyarakatan di Rempang sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 diterbitkan. 

Menurut YLBHI kewenangan BP Batam mengurus Rempang baru ada setelah Perpres itu turun, tetapi jauh sebelum Perpres turun sudah banyak tindakan yang dilakukan BP Batam di Rempang, termasuk masuknya tim terpadu untuk mengukur lahan dari berbagai aparat secara paksa pada 7 September 2023 lalu. 

“Artinya, yang dilakukan BP Batam dalam menangani dampak sosial di Rempang sebelum keluar Perpres ini, itu adalah perbuatan melawan hukum, dan itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat. Dan ketika sudah ada penyalahgunaan kewenangan itu bisa menjadi pintu masuk korupsi,” kata Edy Kurniawan Anggota Tim Advokasi YLBHI di Batam belum lama ini. Ia sedang mendalami dugaan tersebut untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.   

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad menegaskan berbagai tindakan yang dijalankan BP Batam sebelum Perpres 78 tahun 2023 sudah berlandaskan hukum yang ada.

Scroll Untuk Melanjutkan

“(Landangan hukumnya) Ada SK Menteri Lingkungan Hidup tentang persetujuan prinsip pelepasan HPK (Hutan Produksi Konversi),” kata Sudirman yang juga Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City, kepada awak media, Rabu, 10 Januari 2023.

Ia merincikan dalam SK tersebut salah satu pasal menyebutkan BP Batam bertangung jawab menyelesaikan hak pihak ketiga. “Landasan kedua ada Perka BP batam, disebutkan BP Batam sebagai BLU (Badan Layanan Umum) memiliki kewenangan terbitkan aturan berdasarkan PP 41, ada perkara khusus Rempang Eco-city yang sekarang sudah diintegrasikan dengan Perpres,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak ada uang yang langsung diberikan kepada warga, yang ada hanya uang sewa rumah dan biaya hidup. “Saya tidak mengerti korupsinya dimana,” kata Sudirman kepada awak media. Sedangkan membuka jalan tempat relokasi itu menggunakan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan yang ada di BP Batam. 

Pilihan EditorBP Batam Bangun 4 Rumah Contoh Rempang Eco-City, Anggaran Rp 4 Miliar

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *