PEKANBARU – Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, memimpin penyegelan rumah Eko Harya Pradita alias Eko Abud, buronan kasus narkotika. Lokasinya di Kampung Dalam, berada Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Penggeledahan dan pemasangan garis polisi ini dilakukan pada Selasa (5/11) dengan pengamanan ketat dari berbagai unit kepolisian, termasuk anggota Polres Dumai dan Sat Sabhara.
Tindakan penyegelan dilakukan setelah ada penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dumai dengan nomor perkara 132/Pen.Pid/2024/PN Dumai.