Kampar- Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan perusakan hutan yang terjadi akibat kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan lindung. Dua orang pelaku yang diduga terlibat adalah W, seorang operator alat berat, dan B yang diduga menjadi otak di balik perambahan tersebut.